REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai rendahnya hukuman terhadap trio hakim penunda Pemilu 2024. MA memandang kesalahan yang dilakukan ketiganya masih bisa diperbaiki.
Hakim Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban hanya disanksi mutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah akibat kesalahannya. Ketiganya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ketika mengetok perkara penundaan Pemilu 2024.
MA memandang pelanggaran mereka hanya bersifat teknis yudisial. Sehingga MA merasa tak perlu menjatuhkan sanksi berat kepada mereka.
"Terkait hukuman disiplin terhadap hakim yang memutus penundaan Pemilu karena pelanggaran yang bersifat teknis yudisial dan kesalahannya masih dapat diperbaiki melalui upaya hukum," kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).