REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta meminta agar pengendara untuk menaati aturan batas kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam di Kota Yogyakarta. Aturan ini sudah diterapkan di Kota Yogyakarta yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Aturan itu bukan hal yang baru, padahal aturan itu sudah lama," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto kepada Republika, Kamis (24/8/2023).
Yulianto mengatakan, aturan ini diterapkan di seluruh wilayah perkotaan yang ada di Kota Yogyakarta. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Diterapkannya aturan batas kecepatan kendaraan ini untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Terlebih, volume kendaraan di Kota Yogyakarta cukup besar dibandingkan dengan kapasitas jalan yang dimiliki.
"Tentu kita harus melihat kondisi, kita tahu di Kota Yogyakarta lalu lintasnya cukup padat, volume kendaraannya cukup besar. Sementara kapasitas jalan kita tidak bertambah, dan juga ada hambatan samping berupa ada kegiatan parkir dan lain sebagainya," ungkap Yulianto.
Bahkan, di beberapa ruas jalan ada yang dibatas kecepatan kendaraan maksimal hanya 30 kilometer per jam. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat mentaati aturan ini guna menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta.
"Untuk mengantisipasi agar potensi kecelakaan bisa ditekan, dan potensi fatalitas kecelakaan bisa ditekan, maka kita batasi kecepatan kendaraan di Kota Yogya itu maksimal 40 kilometer per jam. Bahkan ada ruas jalan yang hanya kita batasi maksimal 30 kilometer per jam, dan penerapan itu sudah cukup lama dari 2013," jelasnya.