Kamis 24 Aug 2023 14:55 WIB

Baliho Bacaleg Ditertibkan, PDIP Surabaya: Harusnya Sosialisasi Dulu

Parpol belum pernah mendapatkan sosialisasi dari aparatur yang berwenang.

Petugas gabungn menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Petugas gabungn menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya Tarmuji menyatakan, seharusnya penertiban baliho bakal caleg oleh Satpol PP setempat dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Harusnya sosialisasi, jangan langsung dibabat," kata politikus sekaligus bakal caleg PDIP, Tarmuji di Surabaya. Menurut dia, baliho bacaleg sudah ramai terpampang di sejumlah wilayah di Kota Surabaya menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

Namun, ada beberapa titik yang tiba-tiba dibersihkan oleh aparat Satpol PP Surabaya. Tarmuji mengaku balihonya di kawasan Jalan Karang Asem, Tambaksari, juga ikut dibabat, sekalipun baru saja dipasang sebagai alat sosialisasi jelang Pemilu 2024.

"Bila memang ditertibkan, harus dijelaskan bagian mana yang keliru atau melanggar aturan. Tidak langsung dibabat begitu. Tentunya harus berlaku adil bagi semua dong, jangan terkesan tebang pilih," ujar bacaleg DPRD Surabaya Daerah Pemilihan 2 itu.

Tarmuji setuju ditertibkan jika berada di tempat salah, tetapi harus dikomunikasikan dulu, agar baliho yang dibiayai oleh uang sendiri bisa dipindah dengan baik-baik ke tempat benar.

"Ini saya tidak tahu alasannya apa ditertibkan. Apakah tempatnya yang salah? Atau, materinya yang salah?” katanya.

Hingga saat ini, dia melanjutkan, pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari aparatur yang berwenang baik mengenai tempat yang diperbolehkan ataupun dilarang untuk di pasang baliho.

"Kalau ada titik-titik yang disediakan oleh Pemkot Surabaya sebagai sarana sosialisasi mengenalkan calon legislatif, maka itu opsi solutif yang semakin baik," ujarnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Namun, dalam Pasal 34 Ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018, lokasi yang dilarang dipasangi baliho adalah tempat ibadah (termasuk halaman),  rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ujar Rahmat Bagja, 16 Januari 2023 di Jakarta.

Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. "Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement