Kamis 24 Aug 2023 16:24 WIB

KPK: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Contoh Penegakan Hukum Berbasis LHKPN

KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Ghufron mengatakan lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Ia menekankan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.