Kamis 24 Aug 2023 17:16 WIB

Legislator Sarankan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Selama 24 Jam

Ketua Komisi D DPRD DKI menyarankan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam.

Sistem ganjil genap Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan. Ketua Komisi D DPRD DKI menyarankan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sistem ganjil genap Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan. Ketua Komisi D DPRD DKI menyarankan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Kendati demikian, dia menegaskan saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya. 

Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT). "Anggaran bisa dari BTT yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19," katanya. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi nilai BTT Pemprov DKI Jakarta pada 2023 dari Rp 648,5 miliar menjadi Rp 868,5 miliar.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor tetap berlaku selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut 26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan dan Jalan Kyai Caringin. 

Juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro dan Jalan Kramat Raya. Serta, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement