Kamis 24 Aug 2023 17:31 WIB

Indonesia Halal Watch Dorong Program Self-Declare Halal Dihentikan Sementara

Penghentian sementara Program Self Declare dinilai mendesak

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sertifikasi halal. Penghentian sementara Program Self Declare dinilai mendesak
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi sertifikasi halal. Penghentian sementara Program Self Declare dinilai mendesak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyarankan, sebaiknya sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare untuk sementara dihentikan. Ini demi menjaga psikologis konsumen khususnya umat Islam. 

"Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Kamis (24/8/2023). 

Baca Juga

Ikhsan mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak boleh hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare dalam kasus Nabidz. Karena sejak awal pelaku usaha sudah sangat bagus berkeinginan untuk melakukan sertifikasi halal atas produk temuanya itu yakni jus anggur dengan fermentasi. 

Seharusnya proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya tidak dilakukan dengan Self-Declare, tapi melalui jalur reguler. Pendamping seharusnya pasti lebih paham, karena mereka sudah dilatih dan telah mendapatkan registrasi dan sertifikasi sebagai pendamping. 

"Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM ini. 

Ikhsan menegaskan, ini sangat fatal akibatnya karena mencederai sertifikat halal produk yang selama 30 tahun tidak pernah terjadi. Selama ini masyarakat konsumen merasa nyaman jika mengkonsumsi produk yang telah bersertifikat halal. 

Dia mengatakan, maka BPJPH harus menghentikan dahulu proses layanan sertifikasi halal dengan jalur Self-Declare sampai dilakukan pembenahan regulasinya, standarnya dan kompetensi pendampingnya. Serta proses pemberian fatwanya harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik. 

Menurutnya, sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. "Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan publik distrust," ujar Ikhsan. 

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil investigasi tim pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk jus buah bermerek dagang Nabidz. Maka, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk tersebut.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement