Kamis 24 Aug 2023 19:37 WIB

Kemarau Parah, 12 Orang ini Diduga Malah Bakar Lahan Cemari Udara

Polda kalteng memproses hukum 12 orang diduga pembakar lahan.

Ilustrasi pembakaran lahan.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi pembakaran lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama Polres jajaran, meringkus 12 pelaku pembakar lahan dari berbagai tempat.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno, mengatakan dari 10 kasus tersebut kepolisian berhasil menangkap 12 pelaku pembakar lahan dan perkaranya saat ini juga masih dalam penyidikan.

Baca Juga

"Semua pelaku kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres jajaran untuk menjalani pemeriksaan intensif dari perkara yang dilakukannya tersebut," kata Setyo di Palangka Raya, Kamis (24/8/2023).

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, untuk Polres Kapuas menangani satu kasus dengan tiga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektar.

Kemudian, di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dua kasus dengan dua pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare, Polres Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare.

Polres Seruyan sebanyak dua kasus dan dua pelaku luasan lahan 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu pelaku, dengan luas lahan 50 hektare.

Sedangkan untuk Polres Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu pelaku serta luas lahan yang terbakar 1,8 hektare.

"Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus Karhutla yang mengindikasikan ke korporasi," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

"Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ancamannya, pelaku dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian Setyo K Heriyanto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement