Kamis 24 Aug 2023 20:00 WIB

Pengamat: KLHK Harus Seret PLTU Penyebab Polusi ke Ranah Hukum

Pengamat menilai KLHK harus juga menyeret PLTU penyebab polusi ke ranah hukum.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurangi debu polusi. Pengamat menilai KLHK harus juga menyeret PLTU penyebab polusi ke ranah hukum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurangi debu polusi. Pengamat menilai KLHK harus juga menyeret PLTU penyebab polusi ke ranah hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memberikan tindakan tegas terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang menciptakan polutan di Jakarta. Sama halnya penindakan tegas yang dilakukan terhadap empat warga Tangerang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka penyebab polusi udara.

“KLHK seharusnya juga memberi tindakan tegas kepada PLTU batu bara dan perusahaan pencemar udara. Ya harus (dibawa ke ranah hukum)” kata Nirwono kepada Republika, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Nirwono mengatakan, PLTU perlu diberi waktu beberapa tahun untuk beralih dari sumber energi batu bara ke energi baru terbarukan secara bertahap. Jika perusahaan bergeming terhadap aturan itu, bisa dilakukan penutupan operasional.

“PLTU diberi waktu dalam 1-5 tahun sudah harus beralih ke energi baru terbarukan secara bertahap atau terpaksa ditutup pada tahun kelima,” tutur dia.