REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Fahri Bachmid menggugat usia minimal hakim konstitusi. Fahri ingin supaya usia minimal hakim konstitusi menjadi 40 tahun.
Saat ini usia minimal seseorang untuk bisa menjadi hakim konstitusi yaitu 55 tahun. Tercatat, perubahan syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi pernah terjadi atas keinginan pembentuk undang-undang.
"Perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," kata Fahri dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).
Fahri berpendapat perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakpastian hukum . Kondisi ini menyebabkan perlu waktu semakin lama untuk dapat menjadi hakim konstitusi.