Kamis 24 Aug 2023 22:30 WIB

Usia Minimal Hakim Konstitusi Digugat ke MK

Fahri ingin supaya usia minimal hakim konstitusi menjadi 40 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Fahri Bachmid menggugat usia minimal hakim konstitusi. Fahri ingin supaya usia minimal hakim konstitusi menjadi 40 tahun. 

Saat ini usia minimal seseorang untuk bisa menjadi hakim konstitusi yaitu 55 tahun. Tercatat, perubahan syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi pernah terjadi atas keinginan pembentuk undang-undang. 

Baca Juga

"Perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," kata Fahri dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).

Fahri berpendapat perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakpastian hukum . Kondisi ini menyebabkan perlu waktu semakin lama untuk dapat menjadi hakim konstitusi.