REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati Tujuh poin kerja sama. Kedua lembaga sepakat saling memperkuat di bidang pencegahan korupsi di sektor peradilan.
Sekjen KY Arie Sudihar menyampaikan kerjasama KY-KPK sudah dilakukan sejak 2018. Penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan kerja sama untuk periode 2023-2029. Selama ini, Arie menyebut kerja sama KY-KPK berkontribusi dalam seleksi calon hakim agung dan pengawasan hakim.
"Kerjasama sudah baik dan sudah ada implementasi nyata, maka diajukan perpanjangan kerjasama," kata Arie dalam penandatangan nota kesepahaman KY dan KPK pada Kamis (24/8/2023) di kantor KY.
KY-KPK memfokuskan kerja sama pada tujuh bidang. Pertama, pertukaran informasi dan data. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga yaitu pendidikan, pelatihan dan sosialisasi. Keempat, kajian dan penelitian. Kelima, narasumber dan tenaga ahli. Keenam, penanganan pengaduan masyarakat. Ketujuh, pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.