Kamis 24 Aug 2023 22:42 WIB

Komnas HAM: WFH tak Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta

Komnas HAM mendorong lebih banyak ruang terbuka hijau di Jakarta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menyelesaikan sumber masalah polusi udara di Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyinggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN). Pemprov DKI berdalih WFH untuk menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan di Ibu Kota.

Baca Juga

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH itu kan terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udaranya," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (24/8/2023).

Hari menyebut pemerintah seharusnya menempuh langkah penekanan terhadap emisi gas buang yang tinggi di Jakarta. Salah satunya caranya memperluas ruang terbuka hijau di Ibu Kota.

"Bukan kemudian ruang terbuka hijau dihancurkan kemudian dijadikan apartemen-apartemen," ujar Hari.

Hari mengamati Jakarta masih terkendala ketersedian ruang terbuka hijau. Hari mendorong Pemprov DKI Jakarta memperhatikan masalah itu.

"Problem sekarang harus segera diselesaikan, kalau enggak akan terjadi polusi udara yang cukup akut," ucap Hari.

Hari juga menuding industri di sekitar Jakarta wajib dikontrol agar tak mencemarkan polusi. Dia mendorong pemberlakuan hukuman tegas pabrik pelaku pencemaran.

"Harus menjawab bagaimana membangun ruang terbuka hijau, memberikan penekanan, hukuman kepada pelanggaran pencemaran," ujar Hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

(QS. At-Tahrim ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement