Kamis 24 Aug 2023 23:18 WIB

Komnas HAM: Kebijakan WFH tidak Atasi Masalah Polusi

Komnas HAM sebut kebijakan WFH tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.

Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan (kanan). Komnas HAM sebut kebijakan WFH tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan (kanan). Komnas HAM sebut kebijakan WFH tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam acara konferensi pers "Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 tahun 2023 dan launching Klinik HAM" di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udara," kata Hari.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di Jakarta. Salah satu langkah lainnya yang bisa diambil adalah membangun ruang terbuka hijau yang cukup untuk menyaring udara Jakarta.

"Membangun ruang-ruang terbuka hijau, bukan menghancurkan ruang terbuka hijau kemudian dijadikan apartemen-apartemen," katanya.

Hari juga menyebut sektor-sektor industri di sekeliling Jakarta harus dikontrol dan memberikan hukuman bagi pabrik yang melakukan pencemaran.

"Kalau WFH dianggap menjawab persoalan terkait pencemaran udara, ini bukan tidak menjawab, tetapi justru yang harus menjawab bagaimana membangun ruang terbuka hijau, memberikan penekanan, hukuman kepada pelanggaran pencemaran," katanya.

Hari mengatakan harus ada pengetatan-pengetatan terkait uji emisi terhadap cerobong asap yang ada di pabrik-pabrik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement