Jumat 25 Aug 2023 06:55 WIB

KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

KPK belum membuka identitas ketiga sosok yang dicegah bepergian ke luar negeri ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Berlaku untuk enam bulan ke depan hingga Februari 2024” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Ali tak membeberkan identitas tiga pihak yang dicegah tersebut. Namun, ia menyebut, tim penyidik KPK dapat memperpanjang masa pencegahan itu sesuai kebutuhan. “Perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” ujar dia.

Tiga orang yang dicegah ini pun nantinya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kasus korupsi di Kemenaker. KPK pun meminta ketiganya bersikap kooperatif ketika dipanggil.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali menegaskan.

Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Diduga sistem atau perangkat lunak (software) yang dibuat dan memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar itu justru tidak berfungsi dengan semestinya. Hanya komputer atau perangkat kerasnya saja yang dapat digunakan untuk mengetik.

Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanto diduga terlibat kasus ini.

Hingga kini KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement