JAKARTA — Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi menjalani eksekusi badan ke sel penjara, Kamis (24/8/2023). Kejaksaan mengeksekusi badan terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, di Jakarta Pusat (Jakpus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan...
Berita Lainnya