JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap eks kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya terlibat tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. Lewat putusan kasasi ini, kedua polisi itu dijerat hukuman masing-masing 2,5 tahun dan dua tahun...
Berita Lainnya