Jumat 25 Aug 2023 06:55 WIB

Kejati: Mantan Kadispertaru DIY Sudah Lima Kali Kembalikan Gratifikasi

Tersangka diketahui menerima gratifikasi dengan total Rp 4,7 miliar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Mantan kadispertaru DIY, Krido Supriyatno (kanan), tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Mantan kadispertaru DIY, Krido Supriyatno (kanan), tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menyebut bahwa tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), yakni mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS), sudah menyerahkan beberapa kali gratifikasi.

Krido diduga menerima gratifikasi berupa uang hingga bidang tanah terkait dengan penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Herwatan menyebut, setidaknya Krido sudah menyerahkan gratifikasi sebanyak lima kali ke penyidik Kejati DIY. Gratifikasi yang diserahkan yakni berupa uang, yang kelima kalinya diserahkan pada Kamis (24/8/2023).

"(Kamis) Ini kelima kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY," kata Herwatan, Kamis (24/8/2023).

Krido menyerahkan gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar pada Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, Krido juga sudah menyerahkan gratifikasi yang diterimanya dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yakni sebesar Rp 1,3 miliar pada 1 Agustus 2023.

Selain itu, Krido juga turut mengembalikan uang gratifikasi Rp 300 juta pada 18 Juli 2023. Sebelum itu yakni pada 9 Agustus 2023, Krido juga mengembalikan uang gratifikasi Rp 300 juta.

"Selanjutnya pada 15 Agustus 2023, tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi Rp 700 juta yang diterima oleh penyidik Kejati DIY," ujar Herwatan.

Dengan begitu, total gratifikasi yang sudah dikembalikan Krido kepada penyidik mencapai Rp 3,7 miliar. Sementara, Krido diketahui menerima gratifikasi dengan total Rp 4,7 miliar.

Gratifikasi yang diterima tidak hanya berupa uang, namun juga dalam bentuk dua bidang tanah pada 2022 lalu. Dua bidang tanah yang diterima Krido dari Robinson berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total harga Rp 4.520.000.000. Kedua bidang tanah itu sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement