Jumat 25 Aug 2023 11:07 WIB

UNS Serahkan Penanganan Kasus Penganiayaan Mahasiswa FMIPA ke Polisi

Sopir terduga pelaku penganiayaan sudah dinonaktifkan.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
 Konferensi pers kasus dugaan ancaman dan tindak kekerasan di Gedung A Fakultas MIPA UNS.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Konferensi pers kasus dugaan ancaman dan tindak kekerasan di Gedung A Fakultas MIPA UNS.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Seorang mahasiswa Fakultas MIPA UNS diduga menjadi korban penganiayaan oknum sopir dekanat kampus. Peristiwa itu sudah dilaporkan kepada polisi.

Dalam konferensi pers, Dekan FMIPA UNS, Harjana, mengakui sopir berinisial YP melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu mahasiswa berinisial MKU (19 tahun).

"Betul telah terinfo terjadi kekerasan kepada salah satu mahasiswa FMIPA yang dilakukan oleh driver FMIPA, yakni YP. Dari hasil klarifikasi menyatakan jika ada tindak kekerasan," kata dia.

Terkait kejadian itu, pihaknya mengaku sudah menonaktifkan sopir terduga pelaku sejak Rabu (23/8/2023). Ditegaskan, pihaknya tak akan menolerir tindak kekerasan di kampus.

"Pihak terlapor juga sudah kami menonaktifkan. Dekanat tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk dan sekecil apa pun," ujarnya.

Dikatakan saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada polisi.

Pihaknya juga menegaskan akan mendukung penuh proses pelaporan penyelidikan kasus tersebut. "Dekanat mendukung penuh proses pelaporan, penyelidikan, dan persidangan terhadap dugaan kasus kekerasan yang terjadi di FMIPA," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, mahasiswa UNS mengaku telah dianiaya dan ancaman pembunuhan oleh terduga pelaku (YP) ke pihak berwajib. Di mana tindakan tersebut terjadi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Korban adalah seorang mahasiswa di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Sedangkan terduga pelaku adalah seorang sopir dekanat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement