Jumat 25 Aug 2023 12:01 WIB

Warga: Daripada Denda Tilang Uji Emisi, Lebih Baik Uangnya Buat Servis Kendaraan  

Warga keberatan dengan denda tilang emisi karena dinilai tidak efektif.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya pengendalian polusi udara dikritisi oleh masyarakat. Tilang uji emisi yang per 1 September 2023 bakal diterapkan berupa denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu itu dinilai tidak solutif dan malah membebani masyarakat. 

Anton, salah satu pengendara roda dua, telah melakukan uji emisi saat uji coba tilang uji emisi pada Jumat (23/8/2023) pagi dan dinyatakan tidak lulus uji emisi kendaraan. Anton tidak kesal saat penilangan itu dilakukan karena belum diberlakukannya denda. 

Baca Juga

"Ya mungkin harus diservis lagi, meski padahal baru servis seminggu yang lalu. Ya habis ini paling servis lagi biar lulus uji emisi," kata Anton kepada Republika.co.id seusai menjalani uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). 

Anton menuturkan, sebenarnya secara esensi dia memahami diadakannya uji emisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara, mengingat sektor transportasi adalah kontributor terbesarnya. Namun, dia menyebut perlu kecermatan pula dari Pemda dalam menerapkan tilang uji emisi. 

Menurut dia, tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya memberatkan warga. Sanksi berupa denda yang diberlakukan nantinya dinilai tidak tepat dilakukan. Alih-alih denda tilang, Anton berpendapat agar pemda memfasilitasi bengkel di lokasi uji emisi agar kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa langsung menyervis kendaraannya. 

"Penilangan dengan denda enggak efektif. Mendingan disediain bengkel, supaya uangnya ke situ (servis). Kalau uang buat bayar denda tilang, malah buat servis jadi enggak ada uangnya. Lebih baik kalau ada penilangan, sebelahnya kerja sama dengan bengkel biar langsung servis," kata Anton. 

Anton mengaku keberatan jika kendaraannya masih tidak lulus uji emisi dan kena tilang saat pemberlakuan denda. Uang denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dinilai alangkah lebih bermanfaatnya jika digunakan untuk servis, bukan semata-mata membayar denda. 

"Kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis, uangnya juga buat bayar denda," ujar dia menegaskan. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi. Sanksi denda belum akan diterapkan pada masa uji coba razia.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, razia akan dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. 

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement