Jumat 25 Aug 2023 13:47 WIB

Donald Trump Jadi Terdakwa ke-12 yang Menyerahkan Diri Atas Kasus Pemilu di Georgia

Trump adalah satu dari 19 orang yang didakwa dalam kasus pemilu Georgia.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Foto Mugshot Donald Trump. Mugshot adalah foto yang diambil oleh kepolisian untuk tersangka kriminal.
Foto: AP
Foto Mugshot Donald Trump. Mugshot adalah foto yang diambil oleh kepolisian untuk tersangka kriminal.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang di negara bagian Georgia. Dia menghadapi tuntutan pidana terkait upaya untuk membatalkan pemilu pada 2020.

Pemimpin Partai Republik itu terbang dari kediamannya di Bedminster, New Jersey, untuk hadir di Penjara Fulton County pada Kamis (24/8/2023) sore. Begitu masuk, dia langsung mendapat kartu kuning. Dia juga harus menjalani proses pengambilan foto mugshot yang biasanya diambil oleh kepolisian terhadap pelaku kriminal.

Baca Juga

Proses administrasi itu memakan waktu kurang lebih 20 menit. Setelah itu, Trump dengan cepat menghilang ke dalam iring-iringan mobil yang menunggu di luar penjara.

Saat meninggalkan bandara di Atlanta, Georgia, Trump mengeluarkan pernyataan singkat kepada wartawan. Dia menyangkal melakukan kesalahan dan menegaskan kembali bahwa ia memiliki hak untuk menantang kekalahannya dalam Pemilu 2020.

“Kami mempunyai hak, setiap hak untuk menantang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” kata Trump, dilaporkan Aljazirah.

Trump juga membalikkan tuduhan campur tangan pemilu terhadap jaksa penuntut. Dia menuduh mereka berupaya menggagalkan pencalonannya sebagai presiden dalam Pilpres 2024.

“Apa yang mereka lakukan adalah campur tangan pemilu. Mereka mencoba mengganggu pemilu," ujar Trump.

Trump adalah satu dari 19 orang yang didakwa dalam kasus pemilu Georgia. Trump dituduh melakukan upaya kriminal untuk menutupi kekalahannya dalam pemilihan presiden pada 2020.

Mantan presiden tersebut diyakini menjadi terdakwa ke-12 yang menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Sebanyak 19 terdakwa memiliki tenggat waktu hingga Jumat (25/8/2023) siang waktu setempat untuk menyerahkan diri. Sejak Selasa (22/8/2023), sejumlah sekutu penting Trump telah masuk ke penjara Fulton County, termasuk mantan wali kota New York, Rudy Giuliani, dan pengacara Sidney Powell. 

Ketika Trump tiba di penjara, proses penangkapan dan penahanannya berjalan cepat. Karena pengacaranya telah menyelesaikan perjanjian jaminan pada Senin (21/8/2023).

“Biasanya orang yang ditangkap harus mencari pengacara, meluangkan waktu, memastikan bahwa ada jaksa di ruang sidang, berada di sana saat hakim ada dan kemudian mereka harus menghabiskan waktu untuk menyelesaikan perinciannya," ujar koresponden Aljazirah, Rosiland Jordan.

Proses penyerahan diri melibatkan pembuatan catatan penangkapan melalui pengumpulan sidik jari dan data pribadi untuk semua terdakwa. Sheriff Fulton County, Pat Labat sebelumnya mengatakan kepada media wilayah Atlanta bahwa Trump dan 18 terdakwa lainnya akan diperlakukan seperti orang lain yang menghadapi penangkapan.

“Kecuali ada yang mengatakan berbeda kepada saya, kami mengikuti praktik normal kami, jadi status Anda tidak menjadi masalah. Kami akan menyiapkan fotonya untuk Anda,” ujar Labat kepada stasiun berita WSB-TV.

Bagi Trump, kasus di Georgia ini menandai dakwaan keempatnya sehingga jumlah total tuntutan pidana terhadap mantan presiden tersebut menjadi 91. Tiga belas dari dakwaan tersebut berasal dari penyelidikan di Georgia, yang menghasilkan dakwaan setebal 98 halaman yang luas dan menggunakan Undang-Undang Organisasi yang Dipengaruhi dan Korup (RICO) milik negara bagian tersebut.

RICO mengizinkan jaksa untuk mengadili banyak orang pada saat yang sama karena melakukan kejahatan yang berbeda namun bekerja untuk mencapai tujuan yang sama. Oleh karena itu, undang-undang ini biasanya digunakan untuk melawan organisasi kriminal seperti geng.

Dalam kasus Trump dan sekutunya, jaksa fokus pada dugaan upaya mereka untuk menumbangkan hasil pemilu presiden Georgia pada 2020. Joe Biden dari Partai Demokrat menang tipis di negara bagian tersebut.

Namun setelah kekalahannya, Trump terus mendorong pejabat negara untuk menemukan lebih banyak suara yang mendukungnya. Trump dituduh meminta pejabat publik untuk melanggar sumpah jabatannya, mengajukan pernyataan palsu, konspirasi untuk melakukan pemalsuan, dan konspirasi untuk menyamar sebagai pejabat publik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement