Jumat 25 Aug 2023 14:15 WIB

Pupuk Indonesia Sediakan Hampir 1 Juta Ton Urea dan NPK Subsidi

Stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyatakan stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman.
Foto: Dok Pupuk Kujang
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyatakan stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyatakan, stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman atau telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Hal ini disampaikan Rahmad saat meninjau Gudang Klari yang merupakan gudang lini III di Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023).

"Gudangnya terisi penuh, jadi bagi seluruh petani yang ada di Indonesia terutama yang berada di Klari dan sekitarnya, insya Allah stok pupuk bersubsidi aman,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

Rahmad mengatakan, stok pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karawang saat ini berjumlah 7.813 ton yang terdiri 6.152 ton urea dan 1.661 ton NPK. Sementara di Gudang Klari, stok pupuk bersubsidinya saat ini 2.400 ton yang terdiri 1.589 ton urea dan 811 ton NPK.

Secara nasional, Pupuk Indonesia telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 936.152 ton. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri atas urea sejumlah 562.052 ton dan NPK sejumlah 374.100 ton. Rahmad mengatakan, total stok pupuk bersubsidi ini setara 382 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Artinya, kondisi stok saat ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani selama tiga minggu ke depan.

Rahmad menyampaikan pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus bagi petani terdaftar e-Alokasi atau sesuai ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar. 

"Peraturan ini juga menetapkan sembilan komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas," ujar Rahmad. 

Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 Tahun 2022 ini tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi. Rahmad menyampaikan, Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1 persen dari alokasi. Adapun perinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,45 juta ton dan NPK subsidi sebesar 2,91 juta ton termasuk NPK kakao subsidi. Dengan begitu, Pupuk Indonesia akan mendistribusikan sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi hingga akhir 2023.

Selain itu, Rahmad mengimbau kepada petani melakukan penebusan pupuk di kios resmi sebagai upaya menghindari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan. Di setiap kios resmi juga terdapat informasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah. 

"Para petani juga dapat memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001, layanan ini beroperasi mulai dari Senin sampai dengan Jumat," kata Rahmad.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement