Jumat 25 Aug 2023 15:19 WIB

Belum Ada Penilangan di Blok M dan Cara Uji Emisi Kendaraan di Bengkel

Untuk bengkel mobil ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi.

Rep: Ali Mansur/Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menghentikan kendaraan saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan kendaraan saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi di sejumlah titik jalan di Ibu Kota mulai Jumat (25/8/2023). Salah satu yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun, kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat pengecekan tidak akan ditilang, tapi hanya diberikan surat teguran. "Untuk sementara cuman surat terguran saja, pelanggaran itu aja," ujar salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jaksel Aiptu Agus Cahyono saat ditemui Republika.co.id di lokasi, Jumat.

Baca Juga

Menurut Agus, ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M, pertama uji emisi untuk sepeda motor, kedua diperuntukkan kendaraan mobil dan terakhir untuk kendaraan berbahan bakar solar. Uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M digelar pukul 08.00 WIB.

Menurut Agus, banyak warga yang tampak mengikuti uji coba tilang uji emisi tersebut. Dia menjelaskan, setelah masa uji coba berakhir pengendara yang tidak lolos akan ditilang. "Nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya," kata Agus.

Salah satu pengendara kendaraan roda empat yang ikut uji emisi, Dimas (42 tahun) mengaku penasaran dengan hasil uji emisi terhadap kendaraannya. Menurut dia, hasil dari uji emisi tersebut juga menandakan kesehatan dari kendaraannya.

Namun, Dimas kurang setuju dengan jumlah denda sanksi yang dikenakan bagi pelanggar emisi. "Kalau gak salah Rp 500 ribu buat mobil, itu kebesaran. Kan mobilnya yang gak lolos emisi gak mungkin mobil-mobil orang punya. Kasihan kalau segitu," kata pengemudi asal Bogor tersebut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal memberlakukan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan empat yang tak lulus uji emisi kendaraan bermotor per 1 September 2023. Sebagai upaya antisipasi, masyarakat bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang ada di ratusan bengkel di Jakarta.

 

"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan untuk bengkel mobil ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat.

Data bengkel di Jaki...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement