Jumat 25 Aug 2023 15:36 WIB

Menaker Ingatkan Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur agar Terlindungi

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
Foto: network /Ani Nursalikah
.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

MAGENTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida saat menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA: Mengapa Upacara Tujuh Bulanan Orang Betawi Harus Baca Surat Yusuf?

.

Menurut Ida bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Tapi harus melalui prosedur jika ingin bekerja di luar negeri. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan negara penempatan

"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," kata Menaker Ida dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat (25/8/2023).

Ida menjelaskan pada 2019, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Melalui model penempatan baru ini, kata Ida, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya. Kira-kira gini, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi. Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," ucapnya.

Kalau perorangan itu, lanjut Ida, karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI.

"Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," pungkas Ida.

BACA JUGA:

Bolehkah tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

Kocak, Pak AR Lulus Bikin SIM Meski Motor Dituntun Saat Praktik

Orang Betawi Naik Haji, Tetangga Ikut Sibuk dari Berangkat Sampai Pulang

Mengenal Sabeni, Jawara Betawi dari Tanah Abang

Pantangan Orang Betawi: Dilarang Makan Pisang Dempet Hingga Nyari Kutu Habis Ashar

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/233747/menaker-ingatkan-calon-pekerja-migran-harus-ikuti-prosedur-agar-terlindungi
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement