DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ingin bertanya terkait jual-beli emas secara online. Jika kita membeli emas secara online, kemudian emasnya dikirim melalui kurir dalam jangka waktu 2-3 hari kemudian, apakah itu diperbolehkan atau tidak? Apakah jual-beli emas harus bertemu langsung,...
Berita Lainnya