Jumat 25 Aug 2023 18:54 WIB

Dalami Info Pramugari Diperintah Lukas Enembe Antarkan Uang Puluhan Miliar, Ini Kata KPK

KPK hari ini memeriksa pramugari bernama Selvi Purnama Sari.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe memerintahkan seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk mengantarkan uang puluhan miliar. Pengantaran itu dilakukan menggunakan pesawat jet pribadi Lukas.

Informasi tersebut didalami dengan memeriksa Selvi pada Jumat (25/8/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.

Baca Juga

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Ali tak menjelaskan secara rinci mengenai pengantaran uang tersebut. Namun, duit ini diduga dibawa ke luar Papua. Tim penyidik KPK pun masih melakukan penyidikan terkait tujuan pemindahan uang ini. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement