Sabtu 26 Aug 2023 05:25 WIB

Pelaku Oplos Pertalite dengan Pewarna Tekstil Dijual Jadi Pertamax

Polda Lampung mengankan BBM oplosan sebanyak 8,9 ton.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap pelaku W (41 tahun), melakukan aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual menjadi jenis Pertamax. Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang pengoplos BBM di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (24/8/2023) siang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku W mengoplos BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual menjadi BBM jenis Pertamax. Menurut dia, pelaku mencampuradukkan BBM Pertalite dengan zat kimia pewarna tekstil.

“Pelaku W mengoplos dengan zat kimia,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Bandar Lampung, Jumat (25/8/2023).

Dia mengatakan, petugas Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah turun ke lapangan mendeteksi adanya kegiatan di dalam sebuah gudang dalam dua lokasi di Desa Sidomulyo. Petugas menangkap W sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max BE 9755 CX dan motor Honda Mega Pro diamankan. Tim menyita barang bukti lainnya berupa BBM dalam 220 jeriken ukuran 35 liter dengan berat total 8 ton. “BBM oplosan ini kami amankan sebanyak 8,9 ton,” katanya.

Aksi pengoplosan BBM ini, pelaku W terancam dengan sanksi berdasarkan Pasal 54 jo 28 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tersebut berisi: "Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi: "Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Zainal, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan mengaku tidak tahu menahu aktivitas dalam gudang di desanya tersebut selama ini. Menurut dia, kegiatan warga desa tetap berjalan seperti biasa, tidak menaruh curiga dengan adanya aktivitas pengoplosan tersebut.

“Selama ini biasa-biasa saja, tidak ada yang mencurigakan dari gudang tersebut. Setelah tahu adanya polisi menggerebek gudang tersebut,” kata Zainal (45 tahun). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement