Jumat 25 Aug 2023 19:32 WIB

Pabrik di Tangerang Terindikasi Picu Polusi, Bupati: Dugaan Saya Kendaraan Bermotor

Menurut Ahmed Zaki, tidak semua pabrik di Kabupaten Tangerang mengeluarkan asap.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Foto: Republika/Eva Rianti
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara mengenai adanya pabrik di wilayahnya yang terindikasi menyebabkan polusi udara. Menurut Zaki, tidak semua pabrik di Kabupaten Tangerang mengeluarkan asap yang menjadi pemicu polusi di Jabodetabek.

"Kemudian, (pabrik) yang spesifik misalnya seperti pengolahan bijih besi akan dipantau setiap saat," ujar Zaki kepada Republika.co.id saat ditemui usai mengisi 'Koordinasi dan Peningkatan Hubungan Jurnalis' di Villa Bukit Pinus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

 

Zaki menjelaskan, polusi pembakaran sampah yang terjadi di kabupaten Tangerang karena terbatasnya armada sampah dan pusat pengolahan pemusnahan sampah. Oleh karena itu, saat diundang di acara Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Zaki mengaku, telah meminta bahwa pemerintah pusat untuk ikut mengurusi masalah pengelolaan sampah sekaligus cara pemusnahannya.

 

"Karena dugaan saya polusi ini dari kendaraan bermotor. Coba lihat saat Covid-19, langit Jakarta dan Kabupaten Tangerang biru. Tetapi begitu aktivitas dimulai, ya sudah ada polusi lagi," kata ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta tersebut.

 

Kendati demikian, untuk mengatasi polusi di Kabupaten Tangerang, Zaki mengaku,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara tidak langsung telah melakukan konservasi tanaman mangrove. Pasalnya, mangrove adalah salah satu varietas tanaman yang bisa menghirup karbondioksida tiga kali lipat dibandingkan tumbuhan yang lain.

 

Diharapkan kalau mangrove terus ditanam maka bisa mengurangi pencemaran udara. Tak hanya itu, menurut Zaki, Pemkab Tangerang juga menargetkan knalpot kendaraan bermotor bisa dikalibrasi atau diukur ulang oleh petugas berwenang.

 

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Empat orang di Tangerang malah dijadikan tersangka pembakaran limbah elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement