Sabtu 26 Aug 2023 05:45 WIB

Menengok Penjara Fulton County Tempat Donald Trump Menyerahkan Diri

Trump didakwa atas tuduhan melakukan konspirasi untuk mengubah hasil pemilu 2020.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Foto Mugshot Donald Trump. Mugshot adalah foto yang diambil oleh kepolisian untuk tersangka kriminal.
Foto: AP
Foto Mugshot Donald Trump. Mugshot adalah foto yang diambil oleh kepolisian untuk tersangka kriminal.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Semua mata tertuju pada penjara Fulton County di negara bagian Georgia. Di penjara ini mantan presiden Donald Trump menyerahkan diri atas tuduhan pidana terkait upaya membatalkan hasil pemilu Amerika Serikat (AS) pada 2020.

Trump menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) di penjara Fulton County, yang juga dikenal sebagai penjara Rice Street. Pihak berwenang memberikan tenggat waktu kepada Trump dan 18 terdakwa lainnya hingga Jumat (25/8/2023) waktu setempat untuk menyerahkan diri. 

Baca Juga

Trump dan rekan-rekannya didakwa atas tuduhan melakukan konspirasi untuk mengubah hasil pemilu 2020 di negara bagian Georgia. Trump menjalani prosedur standar penyerahan diri mulai dari pengambilan sidik jadi dan foto mugshot, sebelum dibebaskan dengan jaminan, yang telah ditetapkan sebesar 200 ribu dolar AS dalam kasus Trump.

Sebelum penjara Fulton County menjadi pusat perhatian nasional di tengah tuduhan campur tangan pemilu Trump, fasilitas tersebut terkenal tidak sehat, tidak aman, dan penuh dengan serangga. Menurut Atlanta Journal-Constitution, penjara tersebut saat ini menampung lebih dari 2.500 narapidana, atau dua kali lipat jumlah yang awalnya dirancang untuk menampung tahanan pada 1989.

Lima belas orang yang dipenjara meninggal di penjara tersebut tahun lalu. Sementara ada empat kematian yang dilaporkan dalam lima minggu terakhir.

Bulan lalu, Departemen Kehakiman AS  membuka penyelidikan terhadap kondisi di penjara tersebut setelah ada tuduhan bahwa orang yang meninggal dipenjara itu disebabkan oleh serangga dan kotoran. Departemen Kehakiman juga menyebutkan, penjara tersebut tidak aman secara struktural.

Penjara Fulton County merupakan tempat terjadinya kekerasan yang sering menyebabkan cedera dan bahkan kematian. Bahkan petugas di penjara itu diadili karena menggunakan kekerasan yang berlebihan. 

“Orang-orang yang berada di penjara berhak atas perlindungan dasar atas hak-hak sipil mereka,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan penyelidikan tersebut, dilaporkan Aljazirah, Rabu (23/8/2023).

“Kami meluncurkan penyelidikan ini ke Penjara Fulton County berdasarkan tuduhan serius mengenai kondisi kehidupan yang tidak aman dan tidak sehat di penjara, pemaksaan dan kekerasan yang berlebihan di dalam penjara, diskriminasi terhadap individu yang dipenjara dengan masalah kesehatan mental, dan kegagalan untuk memberikan perawatan medis yang memadai kepada narapidana individu,” kata Garland.

Garland menambahkan, peninjauan kondisi di penjara bertujuan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran sistemik terhadap hukum federal. Peninjauan juga akan memeriksa apakah daerah dan kantor sheriff setempat mendiskriminasi orang-orang yang dipenjara dengan masalah kesehatan mental.

Pada awal Agustus, keluarga seorang narapidana yang meninggal di sel Fulton County yang dipenuhi kutu busuk di bagian psikiatri penjara, telah mencapai penyelesaian dengan Fulton County. Lashawn Thompson (35 tahun) meninggal September tahun lalu, tiga bulan setelah dia dimasukkan ke penjara Fulton County. Namun kematiannya mendapat perhatian publik pada April setelah salah satu pengacara keluarga merilis foto wajah dan tubuhnya yang dipenuhi serangga. Otopsi independen yang dirilis oleh keluarga pada Mei mengatakan, Thompson terlantar sampai meninggal.

Laporan sebelumnya dari kantor pemeriksa medis Fulton County tidak menemukan tanda-tanda trauma yang pada tubuh Thompson. Namun medis mencatat adanya infestasi kutu busuk yang parah. Laporan tersebut mencantumkan bahwa penyebab kematiannya belum dapat ditentukan.

Dalam sebuah pernyataan pada tanggal 3 Agustus, pengacara keluarga Thompson mengatakan, mereka puas dengan penyelesaian tersebut. Namun mereka akan terus mengawal kasus ini agar tidak menimpa tahanan lainnya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan keluarga Thompson, dan komunitas yang mendukung mereka untuk memastikan bahwa tragedi seperti ini tidak akan menimpa keluarga lain atau merenggut satu nyawa lagi. Kehidupan Lashawn penting, dan bersama-sama, kita dapat menuntut dan memotivasi perubahan signifikan atas namanya.  Itu akan menjadi warisan Lashawn Thompson," ujar tim pengacara keluarga Thompson.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement