Jumat 25 Aug 2023 20:58 WIB

Lukas Enembe Diduga Perintahkan Seseorang Tukarkan Uang Belasan Miliar Rupiah Jadi Valas

Pada hari ini, KPK memeriksa pihak wiraswasta bernama Agus Gunawan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan pada Jumat (25/8/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengeluarkan perintah untuk menukarkan uang belasan miliar ke dalam bentuk valuta asing (valas).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca Juga

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan Agus diyakini dapat membantu penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.

Sebelumnya, KPK juga menduga Lukas menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Lembaga antirasuah ini pun sempat menunjukkan penampakan uang tunai dan foto berbagai aset Lukas terkait kasus ini. Diantaranya, uang tunai senilai Rp 81.628.693.000, 5.100 dolar AS, dan 26.300 dolar Singapura. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Lukas.

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement