REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sekitar 1.003 botol minuman beralkohol dari hasil razia yang berlangsung dalam dua hari terakhir. Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya menyita 1.000 lebih botol minuman beralkohol ini dari hasil razia di sejumlah warung dan tempat hiburan malam.
"Jadi, 1.000 lebih botol minuman beralkohol ini kami sita dari tempat-tempat yang menjual tanpa izin edar, seperti ada yang di warung dan tempat hiburan malam," kata Mustofa, Jumat (25/8/2023).
Dia menyebut produk minuman beralkohol yang disita itu, antara lain produksi tradisional seperti tuak sebanyak 402 botol, brem 114 botol, dan arak 89 botol. Selain itu, juga produk minuman bermerek seperti anggur sebanyak 43 botol , bir hitam 51 botol, bir putih 175 botol, vodka 82 botol, dan wisky 47 botol.
Dia menjelaskan kegiatan razia minuman beralkohol ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurut dia, tidak sedikit persoalan pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Mataram karena pengaruh minuman beralkohol.
"Oleh karena itu kami pastikan kegiatan razia ini akan terus berlanjut dengan sasaran tempat-tempat menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.
Kapolresta juga mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sesuai peraturan daerah Kota Mataram yang berlaku terhadap pemilik warung dan tempat hiburan malam yang terungkap menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dia pun mengingatkan kepada penjual minuman beralkohol untuk melengkapi izin penjualan.