Sabtu 26 Aug 2023 07:00 WIB

Denda Uji Emisi Bukan Solusi

Warga mengaku keberatan jika denda tersebut mulai diterapkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Uji coba tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai dilakukan kemarin dengan sanksi berupa surat teguran. Nantinya, per 1 September 2023, denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan dalam tilang uji emisi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement