JAKARTA – Uji coba tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai dilakukan kemarin dengan sanksi berupa surat teguran. Nantinya, per 1 September 2023, denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan dalam tilang uji emisi...
Berita Lainnya