Sabtu 26 Aug 2023 06:51 WIB

Kuwait Deportasi Lebih dari 25 Ribu Ekspatriat Sejak Awal 2023

Mereka dideportasi, antara lain karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Bendera nasional Kuwait berkibar setengah tiang saat berduka atas kematian Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmed al-Sabah, di Kuwait City, Kuwait, 30 September 2020. Emir Kuwait, Sheikh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah telah meninggal pada 29 September 2020 pada usia 91 di Amerika Serikat. Sheikh Nawaf al-Ahmed dilantik sebagai Emir baru Kuwait pada Majelis Nasional di Kota Kuwait pada 30 September 2020.
Foto: EPA-EFE/Noufal Ibrahim
Bendera nasional Kuwait berkibar setengah tiang saat berduka atas kematian Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmed al-Sabah, di Kuwait City, Kuwait, 30 September 2020. Emir Kuwait, Sheikh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah telah meninggal pada 29 September 2020 pada usia 91 di Amerika Serikat. Sheikh Nawaf al-Ahmed dilantik sebagai Emir baru Kuwait pada Majelis Nasional di Kota Kuwait pada 30 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Otoritas Kuwait mengeluarkan perintah deportasi kepada sekitar 25 ribu ekspatriat sejak awal tahun 2023. Jumlahnya sekitar 108 orang yang dideportasi setiap hari.

Sumber keamanan Kuwait menyampaikan ekspatriat tersebut dideportasi berdasarkan keputusan administratif atas berbagai pelanggaran. Dilansir Middle East Eye, Sabtu (26/8/2023), ada beberapa pelanggaran yang paling sering terjadi.

Baca Juga

Antara lain ialah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, mengemis, melakukan tindakan yang merugikan keamanan negara dan pelanggaran hukum kependudukan dan ketenagakerjaan. "10 ribu perempuan telah melanggar hukum dan melakukan pelanggaran," kata sumber keamanan.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Kuwait telah menyusun rencana untuk menindak sekitar 100 ribu orang yang melanggar hukum dan bersembunyi. Kampanye intensif akan diluncurkan dalam beberapa hari mendatang untuk menangkap mereka.

Awal tahun ini, Kementerian Dalam Negeri Kuwait bekerja sama dengan Otoritas Ketenagakerjaan untuk melaksanakan kampanye untuk mendeportasi ekspatriat yang melanggar hukum. Menurut statistik resmi pemerintah, ada sekitar 133 ribu orang yang melanggar undang-undang tempat tinggal di negara tersebut.

Tidak hanya Kuwait, Saudi pada Juni lalu juga menindak ekspatriat yang melakukan pelanggaran. Saudi menangkap 7.163 pelanggar undang-undang kependudukan. Sekitar 4.542 adalah pelanggar peraturan keamanan perbatasan, dan lebih dari 2.066 pelanggar undang-undang perburuhan.

Sebanyak 150 orang ditangkap ketika mencoba untuk menyeberangi perbatasan ke Kerajaan. Di antaranya 46 persen adalah warga negara Yaman, 42 persen adalah orang Etiopia, dan 12 persen milik negara lain. Sementara 237 orang ditangkap karena mencoba melarikan diri dari Kerajaan yang melintasi perbatasan.

Selain itu, juga terdapat kasus dari 89.295 pelanggar yang dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan untuk melakukan deportasi mereka. Kementerian Dalam Negeri telah memperingatkan bahwa ada hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Siapa pun yang ketahuan memfasilitasi siapa pun untuk memasuki Kerajaan dengan melanggar peraturan keamanan perbatasan, atau memberinya transportasi atau tempat berlindung atau bantuan atau layanan apa pun dengan cara apa pun, akan diberikan hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak 1 juta riyal Saudi.

Selain itu juga akan dilakukan penyitaan alat angkut, dan tempat tinggal yang digunakan untuk berteduh, selain mempublikasikan namanya di media lokal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement