REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Sabtu (26/8/2023) di Jakarta, Depok, dan Bekasi. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperbarui masa berlaku SIM-nya yang segera habis.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi
DKI Jakarta
• Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
• Mall Citraland di Jakarta Barat
• Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan
• LTC Glodok di Jakarta Utara
• Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusa
Khusus untuk hari ini pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Depok
• Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok
• Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa Barat.
Jam layanan pada Sabtu, 26 Agustus 2023 dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bekasi
• Kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat
Untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.