Sabtu 26 Aug 2023 09:18 WIB

Polisi Imbau Bengkel Kendaraan Miliki Alat Uji Emisi   

Pengendara motor juga diminta menguji emisi kendaraannya secara berkala.

Rep: Ali Mansur / Red: Friska Yolandha
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk memiliki alat uji emisi. Sehingga pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor dapat memastikan kendaraannya lulus emisi. 

"Sudah disampaikan oleh dinas lingkungan hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan dihimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

Karena itu, kata Doni, pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta guna memastikan kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dia juga menyampaikan bahwa penilangan tersebut berlangsung satu sampai tiga menit.

"Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji. Karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Doni mengatakan semestinya pengendara perlu melakukan servis kendaraannya secara rutin. Terutama kendaraan yang sudah berusia tiga tahun ke bawah. Kemudian juga untuk memastikan bahwa kendaraannya yang digunakan tersebut layak jalan.

"Secara ketentuan tiga tahun harus udah diuji emisi, makannya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," katanya.

Satuan tugas uji emisi merazia kendaraan....

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement