REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk memiliki alat uji emisi. Sehingga pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor dapat memastikan kendaraannya lulus emisi.
"Sudah disampaikan oleh dinas lingkungan hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan dihimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Karena itu, kata Doni, pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta guna memastikan kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dia juga menyampaikan bahwa penilangan tersebut berlangsung satu sampai tiga menit.
"Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji. Karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Doni mengatakan semestinya pengendara perlu melakukan servis kendaraannya secara rutin. Terutama kendaraan yang sudah berusia tiga tahun ke bawah. Kemudian juga untuk memastikan bahwa kendaraannya yang digunakan tersebut layak jalan.
"Secara ketentuan tiga tahun harus udah diuji emisi, makannya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," katanya.
Satuan tugas uji emisi merazia kendaraan....