Rabu 30 Aug 2023 04:56 WIB

Anggur Nabidz dan Bukti Lemahnya Self Declare Halal BPJPH

BPJH seolah menganggap enteng perkara halal-haram.

Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya.
Foto: Antara
Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya.

Oleh : Eko Supriyadi, Redaktur Medsos Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa pekan terakhir publik dihebohkan oleh salah seorang reseller Anggur Nabidz. Ia menyatakan kalau Nabidz merupakan wine halal.

Seketika warganet pun heboh. Pro kontra terjadi lantaran heran, kok bisa produk dengan embel-embel wine bisa lolos label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal, saat label halal masih dipegang Majelis Ulama Indonesia, nama-nama produk yang terafiliasi atau sama dengan produk-produk haram tidak bisa mendapatkan label halal.

Baca Juga

Tapi, dengan program self declare ini, BPJH tidak menguji apakah suatu prodok benar-benar halal atau tidak. Ini baru soal nama, yang ternyata ada nama-nama produk yang dianggap tidak layak mendapatkan label halal.

Lalu bagaimana dengan kehalalal produk itu sendiri? Malah lebih berisiko. Belajar dari kasus Nabidz, self declare ternyata masih memiliki kelemahan akurasi dan kejujuran soal kehalalan sebuah produk.

Halal Corner pun mengajukan uji laboratorium terhadap produk tersebut kepada BPJPH. Faktanya mengejutkan, hasil uji lab produk jus buah tersebut mengindikasikan minuman tersebut mengandung etanol 8,84 persen atau hampir 9 persen.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan. Minuman dengan kadar etanol 1 sampai 5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 30 persen tergolong minuman keras golongan B, sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Hasil uji lab ini membuktikan betapa berbahayanya skema self declare halal, jika tidak dibarengi dengan pengujian secara faktual. Bagaimana kemudian jika anggur Nabidz ini dianggap halal, kemudian dikonsumsi oleh umat Islam. Bahkan ada foto beredar yang menunjukan seorang anak baru saja mengonsumsi Nabidz.

BPJH anggap enteng perkara halal haram ...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement