Sabtu 26 Aug 2023 19:34 WIB

Ada 'Prank Sedekah', FOZ: Salurkan Zakat, Menjaga Kehormatan Mustahik

Lembaga zakat harus memuliakan masyarakat pra-sejahtera.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal Forum Zakat (FOZ), Irvan Nugraha.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekretaris Jenderal Forum Zakat (FOZ), Irvan Nugraha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Zakat (FOZ), Irvan Nugraha mengatakan, zakat pada hakikatnya adalah bertujuan mengangkat harkat dan martabat umat Muslim. Maka, poin menjaga kehormatan atau muru’ah mustahik ini penting bagi lembaga zakat baik dalam penyaluran bantuan.

"Lembaga zakat harus memuliakan masyarakat pra-sejahtera dengan mendorong mereka agar keluar dari kemiskinan tersebut," kata Irvan kepada Republika, Sabtu (26/8/2023).

Irvan mengatakan, FOZ di gerakan zakat dalam menyalurkan zakat dan dana keislaman lainnya senantiasa menjaga kehormatan penerima manfaat dan mustahik dengan tidak mengeksploitasi kondisi mustahik secara berlebihan. Hal ini berlaku dalam hal publikasi, dokumentasi, dan cerita latar belakang mustahik.

Irvan menyampaikan, dalam proses pendistribusian dana zakat dan dana keislaman lainnya, amil zakat melakukan beberapa tahap mulai dari proses assessment untuk memastikan kebutuhan mustahik hingga proses pengantaran bantuan kepada mustahik tersebut. Proses assessment ini juga berlaku pada pendistribusian zakat produktif, amil zakat terlebih dulu melakukan kajian tersendiri terhadap kebutuhan suatu wilayah misalnya.

"Kajian tersebut nantinya menghasilkan kebutuhan secara rinci, misal di daerah tertentu yang transaksi ekonominya kecil namun memiliki potensi wisata, maka lembaga zakat bisa membangun desa wisata di daerah tersebut, termasuk potensi-potensi lainnya akan dipelajari dan dibantu penyerapan produknya jika ada," ujar Irvan.

Sebelumnya, ramai diberitakan ada tukang becak berusia 72 tahun menjadi korban prank di depan Puskesmas Gajahan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Ahad (20/8/2023). Prank dilakukan laki-laki dan perempuan yang memberi amplop tebal berisi potongan koran menyerupai uang ke tukang becak. Semula tukang becak mengira itu uang, ternyata hanya berisi potongan kertas koran.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement