REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta. Korban ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut yakni DF (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di rumahnya, Jumat, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit menuturkan pelaku merupakan seorang tukang batu bekerja di rumah korban yang sedang renovasi atau di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, dimana lokasi saat mayat korban ditemukan, pada Kamis (24/8/2023).
Polisi berhasil mengungkap setelah ditemukan jasad korban tersebut di atas, dan setelah diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban, warga sesuai kartu tanda penduduk (KTP), Jalan Bambu Runcing I No 13 Pejeruk Abian RT 3 RW 17, Desa Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian mengarah ke pelaku yang mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap pelaku soal pekerjaan sebagai tukang batu di rumahnya.
"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata kapolres.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak yang ditemukan bantuan dari Tim SAR, kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan tersangka itu diduga melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dugaan kasus pembunuhan seorang dosen UIN Surakarta yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Dari keterangan saksi tetangga, korban seorang dosen UIN Surakarta. Jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo. Korban saat ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai dan terdapat sejumlah luka.