REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA — Peneliti sustainability lembaga riset kebijakan dan analisa data Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata menilai, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak perlu khawatir soal biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee kepada konsorsium swasta.
Hal ini disampaikan Gusti menanggapi mandeknya rencana pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan teknologi insenerator atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta. Heru keberatan dengan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee kepada konsorsium swasta, yang dianggap terlalu besar sehingga Pemda DKI ingin membangun sendiri proyek ITF.
Gusti Raganata mengatakan alasan Heru tersebut tidak tepat, mengingat ketentuan tipping fee telah diatur secara jelas oleh Peraturan Presiden No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Di dalam Perpres tersebut, tipping fee tidak hanya disediakan oleh pemerintah daerah, namun juga dibantu penyediaan dananya dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dijelaskan Gusti, dalam pasal 15 ayat 2 dan 3, alokasi anggaran untuk bantuan biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee ) dari pemerintah pusat, yang ditetapkan maksimal Rp500.000 per ton sampah, diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan.