Sabtu 26 Aug 2023 21:39 WIB

Kemenag Bengkulu Fasilitasi UMKM Buat Sertifikat Halal Gratis

Ada 1.000 sertifikat halal gratis yang disiapkan untuk UMK Kota Bengkulu.

Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

"Ada 1.000 sertifikat halal gratis yang disiapkan untuk para pelaku UMKM di Kota Bengkulu dan program tersebut berlaku hingga Oktober 2024," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu Rolly Gunawan di Kota Bengkulu, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan untuk produk yang dapat diajukan dalam pembuatan sertifikat halal gratis tersebut seperti makanan oleh-oleh, kue, makanan berat seperti bakso, mie ayam, dan sebagainya. Meskipun pemberian sertifikat halal tersebut gratis, tapi pihaknya selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat, khususnya untuk makanan yang mengandung daging.

Saat ini, kata dia, ada 251 sertifikat yang telah diterbitkan dan 154 sertifikat halal dalam proses pengajuan dengan total 405 sertifikat. Sertifikat tersebut terdiri dari Kecamatan Gading Cempaka 32 sertifikat, Kecamatan Muara Bangkahulu 30 sertifikat, Kecamatan Sungai Serut 38 sertifikat, Kecamatan Teluk Segara 125 sertifikat, Kecamatan Singaran Pati 87 sertifikat, Kecamatan Selebar 34 sertifikat, Kecamatan Ratu Samban 36 sertifikat, Kecamatan Kampung Melayu 14 sertifikat, dan Kecamatan Ratu Agung sembilan sertifikat.

Kemenag Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi ke seluruh UMKM yang ada di wilayah tersebut agar membuat masyarakat nyaman dan bertambah yakin dengan memiliki sertifikat halal. "Kami terus melakukan sosialisasi untuk para pelaku UMKM yang ada di Kota Bengkulu untuk mengurus sertifikat halal secara gratis di Kantor Kemenag Bengkulu," ujarnya.

Untuk masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertifikat halal, kata dia, dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing dan menemui penyuluh Kemenag.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement