Sabtu 26 Aug 2023 22:00 WIB

Harga CPO di Jambi Naik Rp 299 per Kilogram

Harga sawit umur 10-20 tahun naik Rp 65 menjadi Rp 2.389 per kilogram.

Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020).
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim perumus harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi untuk periode 25-31 Agustus 2023, menetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) naik signifikan Rp 299 per kilogram dari Rp 10.477 menjadi Rp 10.776 per kilogram.

"Tim juga telah menyepakati harga sawit umur 10-20 tahun naik Rp 65 per kilogram dari Rp 2.324 menjadi Rp 2.389 per kilogram sedangkan inti sawit naik signifikan Rp113 per kilogram dari Rp 4.909 jadi Rp 5.022 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, di Jambi, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

Harga TBS ini adalah harga yang diperuntukkan bagi petani yang telah jadi mitra dari perusahaan pengolahan sawit dimana Pemerintah Provinsi Jambi membentuk perpanjangan tangan lewat satgas pemantau harga TBS sawit yang ada di daerah.

Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi:

- usia tanam tiga tahun Rp1.886 per kilogram

- usia tanam empat tahun Rp1.994 per kilogram

- usia tanam lima tahun Rp2.087 per kilogram

- usia tanam enam tahun Rp2.175 per kilogram

- usia tanam tujuh tahun Rp2.231 per kilogram

- usia tanam delapan tahun Rp2.276 per kilogram

- usia tanam sembilan tahun Rp2.322 per kilogram

- usia tanam 10 tahun–20 tahun Rp2.389 per kilogram

- usia tanam 21 tahun–24 tahun Rp2.315 per kilogram

- usia tanam di atas 25 tahun Rp2.203 per kilogram.

Naiknya harga TBS dan CPO tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

Harga TBS bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam. Kemudian harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.

Untuk menjaga kestabilan harga TBS di Jambi, pihak pemerintah telah menyarankan kepada seluruh kabupaten agar membuat tim pemantau harga kepala sawit di daerahnya masing-masing.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement