REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 60 calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pada tahun 2024 mendatang. Hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Diklat PPNS nantinya akan selaras dengan regulasi umrah dan haji khusus. Keberadaan PPNS Haji dan Umrah diyakini mampu mempercepat penanganan masalah dan menekan angka pelanggaran regulasi haji dan umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (26/8/2023).
Hal ini ia sampaikan dalam agenda diskusi kelompok terarah (FGD), yang bertujuan mengembangkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Agenda kali itu bertema Arus Baru Data Informasi Umrah dan Haji Khusus, yang dihadiri perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Nur Arifin lantas menyebut pentingnya data dalam proses pengawasan umrah dan haji khusus. Data dan informasi adalah bahan awal menentukan satu kebijakan, mitigasi, serta menyelesaikan persoalan.