REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan, agar tidak ada celah polarisasi dan pembelahan usai dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan yakni sekolah dan kampus. Kiai Ma'ruf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan poin-poin dalam merevisi peraturan KPU tentang kampanye mencegah polarisasi tersebut.
"Ini yang harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul tidak ada sedikit pun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," ujar Kiai Ma'ruf dikutip dalam keterangannya, Ahad (27/8/2023).
Kiai Ma'ruf menilai, selain tidak membawa atribut kampanye di sekolah dan kampus, perlu juga dihadirkan semua kandidat calon presiden. Menurutnya, jangan sampai hanya salah satu calon yang dihadirkan yang berpotensi memicu pembelahan di kampus.
"Tentu harus menghadirkan ketiga capres misalnya itu, sehingga bisa adil ya, jangan sampai terjadi semacam itu pembelahan lah, polarisasi yang menjadi perpecahan jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab, itu sangat sangat mungkin ya mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu," ujarnya.
Sementara itu, untuk di sekolah, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai yang dibutuhkan adalah pendidikan politik. Karena itu, sebaiknya bentuk kampanye yang dihadirkan bukan seperti debat tetapi bentuk pendidikan politik.
"Sebaiknya memang sekolah itu ya karena lebih menekankan pada pendidikan politik ya Bukan pada debat, pada pendidikan politik. Pokoknya harus dijaga lah," ujarnya.
Sedangkan, Kiai Ma'ruf menegaskan untuk kampanye di rumah ibadah hingga saat ini tidak dibolehkan. Hal ini karena berpotensi memecah belah umat.
"Mengapa kalau di pendidikan boleh, tempat ibadah tidak boleh, tempat ibadah lebih pembelahan di tempat ibadah itu, sampai hari ini tidak ada, untung tidak ada," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi membolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan yakni sekolah dan kampus, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).