REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson, mengatakan dia menghormati keputusan Denmark mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengkriminalisasi aksi penistaan kitab suci keagamaan, termasuk Alquran. Aksi pembakaran Alquran diketahui berkali-kali terjadi di kedua negara tersebut.
"Saya sangat menghormati apa yang dilakukan Denmark," kata Kristersson dalam sebuah konferensi pers, dikutip Anadolu Agency, Sabtu (26/8/2023).
Kristersson mengungkapkan, Swedia dan Denmark memiliki undang-undang (UU) yang berbeda. Dia menyebut negaranya harus mengamendemen konstitusi jika ingin mengikuti langkah Kopenhagen.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Swedia sempat merespons pertanyaan Anadolu Agency tentang apakah negara tersebut akan mencontoh upaya yang ditempuh Denmark untuk mencegah berulangnya aksi pembakaran Alquran. Mereka mengatakan bahwa Swedia memiliki "sistem perizinan" yang tidak dimiliki Denmark.