REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson, mengatakan dia menghormati keputusan Denmark mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengkriminalisasi aksi penistaan kitab suci keagamaan, termasuk Alquran. Aksi pembakaran Alquran diketahui berkali-kali terjadi di kedua negara tersebut.
"Saya sangat menghormati apa yang dilakukan Denmark," kata Kristersson dalam sebuah konferensi pers, dikutip Anadolu Agency, Sabtu (26/8/2023).
Kristersson mengungkapkan, Swedia dan Denmark memiliki undang-undang (UU) yang berbeda. Dia menyebut negaranya harus mengamendemen konstitusi jika ingin mengikuti langkah Kopenhagen.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Swedia sempat merespons pertanyaan Anadolu Agency tentang apakah negara tersebut akan mencontoh upaya yang ditempuh Denmark untuk mencegah berulangnya aksi pembakaran Alquran. Mereka mengatakan bahwa Swedia memiliki "sistem perizinan" yang tidak dimiliki Denmark.
"Artinya, kami mempunyai kemungkinan memperluas proses pemeriksaan permohonan izin (aksi penistaan kitab suci), sehingga keamanan Swedia dapat dipertimbangkan," ujar Kemenlu Swedia.
Kemenlu Swedia menekankan, mereka menentang aksi penistaan Alquran atau kitab suci lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut kurang ajar dan merupakan sebuah provokasi.
"Pemerintah Swedia dengan tegas menolak tindakan ini, yang tidak mencerminkan pendapat pemerintah dan juga pendapat mayoritas rakyat Swedia," ucapnya.
Kemenlu Swedia mengungkapkan, saat ini UU Ketertiban Umum sedang dalam proses peninjauan. Tujuannya adalah memastikan bahwa keamanan negara dapat dipertimbangkan ketika memeriksa permohonan izin untuk pertemuan publik.
Pada Jumat (25/8/2023), Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengajukan RUU yang bertujuan melarang aksi penistaan dan pembakaran Alquran di negara tersebut. Aksi pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di Denmark telah memicu kecaman dari negara-negara Muslim.
Hummelgaard menjelaskan, dalam RUU terkait diatur mengenai larangan perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama. Artinya, selain Alquran, lewat RUU tersebut, Swedia bakal melarang aksi penistaan terhadap kitab-kitab suci keagamaan lainnya, termasuk Alkitab dan Taurat.