Ahad 27 Aug 2023 12:49 WIB

ICW Temukan 15 Caleg Ternyata Mantan Koruptor, Ini Daftarnya

KPU dinilai menutupi nama calon yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan lagi tiga nama koruptor yang sudah menjalani hukuman alias eks terpidana kasus korupsi, terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024. Temuan tiga nama itu melengkapi 12 nama yang didapatkan ICW sebelumnya.

ICW mengetahui 15 nama itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipublikasikan KPU. Sebanyak 15 nama itu terdiri atas sembilan caleg DPR dan enam calon anggota DPD.

Baca Juga

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, 15 nama itu baru sebatas hasil analisa ICW terhadap DCS Anggota DPR dan DPD. Kemungkinan masih ada mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

ICW, kata Kurnia, menyayangkan ada belasan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.

"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia lewat siaran persnya, Ahad (27/8/2023).

Di sisi lain, ICW menilai KPU menutup-nutupi nama calon yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada riwayat status hukum bakal caleg dalam DCS Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kurnia mengatakan, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

"Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," ujarnya.

Karena itu, ICW mendesak KPU untuk segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum semua bakal caleg. Ini daftar bakal caleg DPR eks terpidana kasus korupsi:

Daftar bakal caleg eks koruptor...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement