REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan memetakan sebanyak 31 titik rawan pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas. Pemetaan dilakukan untuk mencegah kasus kecelakaan di daerah itu.
"Dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan, ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan di Jakarta, Ahad (27/8/2023).
Ade menuturkan pemetaan titik tersebut sebagai upaya pencegahan kepada pengendara motor yang nekat melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran. Sebanyak 31 titik rawan pengendara melawan arus yakni:
- Jalan KH. Abdullah Syafei, Bukti Duri (arah Stasiun Tebet)
- Jalan KH. Abdullah Syafei, Kebon Baru (perempatan Selmis)
- Jalan Dr. Saharjo, Manggarai (Terminal Bus Manggarai) dan Jalan Casablanca
- Menteng Dalam (dari Jalan Dr. Saharjo ke arah Casablanca).
- Lampu merah (traffic light/TL) Ende 31 Jalan Mampang Raya, Mampang
- Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (Pintu Kereta Gardu Srengseng Sawah)
- Jalan Raya Srengseng Sawah arah Pasar Minggu (pintu kereta gardu Srengseng Sawah)
- Jalan Bungur Arteri Pondok Indah Kebayoran Lama
- Jalan Ciputat Raya samping Kecamatan Kebayoran Lama
- Jalan Ciledug Raya Depan Kompleks Sangrila Petukangan Selatan sampai kolong tol Ciledug Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Timur tepatnya di lampu merah Robinson arah ke Stasiun Pasar Minggu
- Jalan Fatmawati samping MRT Blok M
- Jalan Gandaria depan Rumah Sakit Gandaria
- Jalan Kerinci depan Kantor Kecamatan Kebayoran Baru
- Jalan Lauser depan Gudang Kedutaan Besar Amerika Serikat
- Jalan Melawai depan Gereja Santo Yohanes
- Jalan Dharmawangsa Raya perempatan MRT Blok A
- Jalan TMP Kalibata Raya bawah jembatan layang Kalibata Mall
- Jalan Rawajati Timur depan Plaza Kalibata
- Jalan Buncit Raya depan kantor Krama Yudha
- Jalan Satrio belakang Kedutaan Besar Malaysia
- Jalan Minangkabau Setiabudi
- Jalan HR Rasuna Said depan kantor Jasa Raharja