REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay membenarkan adanya dugaan anggotanya yang terlibat penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan warga bernama Imam Masykur (25 tahun) meninggal.
Bahkan sebelum membunuh pria pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, oknum Paspampres tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Saat ini jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8) kemarin.
Rafael mengatakan, oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat kasus tersebut sedang diselidiki oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (27/8/2023).
Rafael mengatakan, saat ini terduga anggota Paspampres yang terlibat saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW
Rafael pun memastikan pihaknya akan memproses hukum anggota Paspampres yang melakukan tindak pidana. "Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menganiaya warga bernama Imam Masykur hingga tewas karena diduga utan piutang.
Selain itu, dalam foto berita acara penyerahan jenazah yang beredar pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB disebutkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk (dua orang).