Ahad 27 Aug 2023 16:39 WIB

Pakar Tanggapi Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Yogyakarta, Tekankan Hal Ini

Volume kendaraan di Yogyakarta cukup besar dibandingkan kapasitas jalan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memantau kendaraan yang masuk kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Polisi memantau kendaraan yang masuk kawasan Malioboro, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta menerapkan aturan batas kecepatan maksimal bagi kendaraan di wilayah setempat. Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Ahli Teknik Sipil dan Keselamatan Jalan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Noor Mahmudah menjelaskan, dengan 80 persen kendaraan di Indonesia adalah sepeda motor, manajemen kecepatan harus benar-benar menjadi perhatian.

"Kalau untuk penegakan hukum yang sebenarnya harus ada adalah alat pengukur kecepatan dan dipasang rambu-rambu mengenai kecepatan," jelas Noor beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, kenyataannya di lapangan tidak banyak ditemukan rambu-rambu mengenai kecepatan. Padahal masyarakat banyak yang belum mengetahui hal tersebut.

"Masyarakat harus diberitahu. Mungkin sebagian ada yang sudah mengerti tapi masih banyak yang belum, sudah mengerti tapi belum sadar jadi perlu diingatkan," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, pengawasan terus dilakukan terhadap pengendara yang mengendarai lebih dari batas kecepatan. Dari Dishub Kota Yogyakarta sendiri, katanya, akan diberikan peringatan jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kalau untuk pengawasan di Dishub misalnya ketika menjumpai saat patroli dan sebagainya, maka kita akan memberikan peringatan karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pro justicia. Lain soal kalau itu kepolisian, kalau dia (pengendara) ketahuan melakukan pelanggaran, pasti ditilang," kata Yulianto.

Untuk itu, Yulianto meminta agar pengendara menaati aturan batas kecepatan kendaraan maksimal 40 km per jam. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Diterapkannya aturan batas kecepatan kendaraan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Terlebih, volume kendaraan di Yogyakarta cukup besar dibandingkan dengan kapasitas jalan yang dimiliki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement