REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Puluhan sepeda motor berknalpot brong terjaring jajaran Polres Sukabumi Kota saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (26/8/2023) malam. Motor dengan knalpot bising itu dibawa ke kantor polisi untuk diganti pemiliknya dengan yang standar atau sesuai ketentuan.
“Ada sebanyak 34 unit sepeda motor berknalpot bising diamankan polisi dan dibawa ke kantor Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Sukabumi Kota,” kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto, Ahad (27/8/2023).
KRYD dilaksanakan jajaran Polres Sukabumi Kota sejak Sabtu pukul 22.00 WIB. Ade mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengguna kendaraan berknalpot brong karena tidak hanya melanggar ketentuan, tapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Ade meminta pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan yang standar pabrikan atau sesuai ketentuan. Jika tidak, maka akan ditindak aparat kepolisian.
“Kepada pada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan, baik roda dua maupun roda empat, agar segera beralih ke (knalpot) kendaraan yang sesuai standar pabrikan,” kata Ade.
Saat KRYD itu, polisi juga menindak para pelanggar ketentuan lalu lintas lainnya. Polisi pun mendapati pengguna kendaraan yang membawa minuman keras (miras). “Pada saat pemeriksaan, anggota kami menemukan satu botol miras dan diamankan berikut kendaraannya,” kata Ade.
Terkait miras tersebut, Ade mengatakan, proses lebih lanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).