Ahad 27 Aug 2023 17:36 WIB

Anggota Paspampres Terduga Penculik dan Pembunuh Warga Aceh Sudah Ditahan

Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka ditahan polisi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay menegaskan anggota berinisial Praka RM yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga asal Aceh berinisial IM (25 tahun) telah ditahan. Ia menyebutkan, kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya. 

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya utk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” tegas Mayjen Rafael Granada Baay dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/8).

Baca Juga

Rafael Granada Baay melanjutkan, saat ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres itu dalam tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Ia juga menegaskan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. 

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.

Diketahui, viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Disebutkan dalam narasi video viral itu juga, jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement