Ahad 27 Aug 2023 23:28 WIB

Kampus Dinilai Penting dalam Pencegahan Korupsi

Pendidikan menumbuhkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait masus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait masus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan menekankan pentingnya sinergi, kerja sama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi dalam pencegahan dan penanganan korupsi.

Sebab pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi. Pendidikan juga menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah pola pikir bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

Baca Juga

"Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan), memiliki peran strategis," ujar Burhanuddin saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema "Demi Indonesia Tanpa Korupsi" yang diselenggarakan Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/8/2023).

Dia menyampaikan Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Saya berharap Jaksapedia dan keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya perkembangan dunia hukum yang dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara," ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

"Dalam rangka pencegahan korupsi, maka Kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Menyapa," kata Fadil.

 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement