REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo mengungkap fakta lain sebelum tersangka berinisial D (23) membunuh dosen UIN Raden Mas Said (RMS) Solo atas nama Wahyu Dian Silviani.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan selama dua hari tersangka menunggu lantaran setelah datang ke TKP pembunuhan tidak memungkinkan. Hal tersebut karena di TKP masih banyak orang sehingga tersangka mengurungkan niatnya.
"Kejadian itu hari Senin sampai dia (tersangka) kerja selesai sore malamnya sudah ada niat, habis malam punya niat akhirnya dia mengambil pisau pemotong daging, sebelum jam 11-12 malam dia mau bergerak dari rumahnya jalan kaki karena dekat dari TKP. Namun, nggak memungkinkan karena banyak orang," kata Sigit ketika dihubungi, Ahad (27/8/2023).
Sigit juga menjelaskan tersangka sudah berniat membunuh dosen UIN tersebut sejak Senin (21/8/2023). Namun, setiap kali tersangka ingin melaksanakan aksinya ke TKP selalu bertemu dengan orang lain dan mengaku akan mencari belut.
"Setiap mau ke sana sudah dua kali itu dia seolah-olah mau mencari belut kalau ditanya orang, biar nggak ketara," katanya.
Sigit menjelaskan tersangka baru mendapatkan kesempatan tersebut, yakni pada Kamis (23/8/2023) malam.
"Di hari kedua, ketemu sama orang juga, makanya dia mengurungkan niatnya terus pulang lagi kan gitu. Hari ketiga dia sudah mempersiapkan pakai buff dengan membawa sarung biar tidak terlihat," katanya.
Sigit juga menjelaskan tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melaksanakan aksinya. "Nggak ada, dia sehat-sehat aja, dia sumbu pendek," katanya.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo yang bernama Wahyu Dian Silviani. Tersangka berinisial D (23) merupakan warga Tempel, Gatak, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (25/8/2023). "Tidak sampai 12 jam itu terungkap, tadi pagi," katanya
Selain itu, setelah hasil pemeriksaan pada tubuh korban didapati sejumlah luka. Di antaranya lebam di bagian paha kanan, luka tusuk di bagian dada kanan, luka bacok di bagian pelipis kiri hingga kanan dan sejumlah sayatan di tubuh korban. Namun, polisi tidak menemukan adanya kekerasan seksual pada tubuh korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, abis bekas pembakaran pakaian korban, potongan rambut korban, handphone dan laptop milik korban, serta bukti lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam maksimal hukuman mati. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.